SELAMAT DATANG DI: Website Resmi Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan
BERITA IKAI?
Kabar Terbaru

 



  
 ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMI
PONDOK PESANTREN AL-ISHLAHUL ITTIHAD
IKAI-ISH )

M U Q A D D I M A H
Bissmillahirrohmaanirohiim
Sebagai organisasi yang berhaluan Islam Ahlusunnah wal jama’ah, IKAI-ISH (Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad) Jabon tentan, Desa Bagu, Kec. Pringgarata Kab. Lombok tengah – Nusa Tenggara Barat meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran sebagai Khalifah fi al-ardli, meneruskan cita-cita nabi sebagai rahmat bagi seluruh alam. IKAI-ISH sebagai organisasi kader berazaskan Pancasila mempunyai komitmen kemasyarakatan dan kebangsaan secara utuh dan profesional yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan yang adil dan demokratis. Integrasi faham keagamaan dan kebangsaan tersebut, mengharuskan IKATAN KELUARGA ALUMNI PONDOK PESANTREN AL-ISHLAHUL ITTIHAD (IKAI-ISH) berdialektika aktif dengan kehidupan Agama, masyarakat, bangsa, dan negara. Perwujudan nyata dari hasil dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar pada masyarakat dan kemanusiaan yang meliputi; pemberdayaan pendidikan, ekonomi, dan wawasan kebangsaan melalui pengkaderan. IKAI-ISH (Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad) sebagai organisasi yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon tentan, Desa Bagu, Kec. Pringgarata Kab. Lombok tengah – Nusa Tenggara Barat, mempunyai misi utama dalam penguatan sumber daya santri, baik secara konseptual maupun aktualisasi keilmuan di lapangan dengan dukungan keterampilan, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman yang diberikan kepada mereka.
Sebagai pengejawantahan dari cita-cita pondok pesantren, IKAI-ISH selalu berusaha mempertimbangkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pondok Pesantren sebagai ciri khas kaum santri dari masa kemasa. Hal ini dimaksudkan agar kader organisasi tidak bersifat paradoks dengan lingkungan sekitarnya, dan sebagai upaya mensosialisasikan niali-nilai Islam.
Dalam perjalanannya, I
KAI-ISH sudah menjadi organisasi harapan santri dan masyarakat dalam memberdayakan dan mengembangkan diri mereka. pada kenyataannya, organisasi ini belum bisa memberikan kontribusi maksimal dan lebih profesional sesuai yang diharapkan. Hal ini dikarenakan pertama, manajemen organisasi yang masih lemah, kedua ; minimnya wawasan intelektual maupun keorganisasian para penggerak gerbong organisasi.
Oleh karena itu, sangat perlu organisasi ini ditata dan diarahkan sesuai aturan yang disepakati bersama melalui penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dengan aturan tersebut dimaksudkan organisasi ini pada perjalanannya nanti bisa mencapai tujuan agar sesuai dengan visi dan misi organisasi.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan atau di singkat IKAI-ISH.

Pasal 2
Waktu
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad atau di singkat IKAI-ISH didirikan di Jabon Tentan pada tanggal 17 Juli 2016 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Organisasi Alumni Santri Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan yang bernama IKAI-ISH  merupakan wadah resmi Keluarga Alumni Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan yang disahkan melalui musyawarah anggota .

BAB II
AQIDAH, ASAS, SIFATTUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Aqidah
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah Organisasi yang beraqidah Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Pasal 5
Asas
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah Organisasi yang berasaskan Pancasila.

Pasal
6
Sifat
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater.  IKAI-ISH  tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.

Pasal 7
Tujuan
Tujuan IKAI-ISH adalah:
-      Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama alumni maupun antara alumni dengan seluruh komponen almamater Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan lainnya
-      Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
-      Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.

Pasal  8
Usaha
-      Menumbuhkan kembangkan budaya silturrahmi antar sesama alumni Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan khususnya dan umat islam pada umumnya
-      Melaksanakan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar dan diridhoi olehNya.
-      Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal  9
Visi
1. Komunitas alumni yang saling bersinergi dengan almamater dalam upaya mewujudkan visi dan misi Pondok Pesantren Al Ishlahul Ittihad
2.      Membentuk  pribadi muslim yang berkualitas dalam keimanan, ketaqwaan, keilmuan, berakhlak, dan kemandirian.

Pasal 10
Misi
1.      Membangun wadah pertukaran informasi antar alumni dan almamater.
2.      Mengakomodir kegiatan alumni yang berhubungan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahul Ittihad
3.      Berperan aktif secara selektif dalam kegiatan Pondok Pesantren dan sosial.

4.      Mempererat hubungan persaudaraan antar alumni dan almamater.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 
11
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam pada umumnya dan anggota IKAI-ISH pada khususnya.
Pasal 12
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai salah satu pemersatu ikatan tali silaturrahmi alumni sekaligus sebagai simbol perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 13
Tugas

Organisasi ini bertugas untuk 
menjaga keutuhan dan tali silaturrahmi alumni

BAB  V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN


Pasal 
 14
Keanggotaan
Anggota Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah setiap orang yang pernah menjadi santri dan atau menjadi siswa di Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.

Pasal 15
Keanggotaan IKAI-ISH, terdiri dari:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa
3.      Anggota kehormatan
Pasal 16
Kelengkapan Organisasi / Struktur Organisasi
IKAI-ISH  memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1.      Musyawarah  Anggota, merupakan wadah musyawarah anggota, pemegang amanat tertinggi organisasi.
2.      Pengurus / Badan Pelaksana, adalah kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi kepengurusan
3.      Pembina, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Pelaksana.
4.      Penasehat, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pembina.
5.      Pengasuh, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada Penasehat.
6.      Satuan pendukung, yang dibentuk oleh Pengurus / Pengurus Badan Pelaksana sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.

Pasal 17
Musyawarah Anggota
1.      Musyawarah Anggota adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih Ketua Umum Pembina dan Penasehat serta  memutuskan Garis-garis Kebijakan Induk Tiga Tahunan  .
2.      Musyawarah Anggota diadakan sekali dalam Tiga tahun.

Pasal  18
Hak dan Wewenang Musyawarah Anggota
Musyawarah  Anggota berhak dan berwenang:
1.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus / Badan Pelaksana Pembina dan Penasehat.
2.      Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
3.      Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk pertama kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua Umum  terpilih bersama-sama dengan Pembina dan Penasehat  terpilih.
4.      Menetapkan Garis-garis Kebijakan Tiga Tahunan  .
5.      Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
6.      Memilih dan Menetapkan anggota-anggota Pembina dan Penasehat.
7.      Memberhentikan Ketua Umum antar waktu serta menetapkan Ketua Umum yang baru, melalui Musyawarah Anggota luar Biasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Pengurus / Badan Pelaksana
1.      Pengurus / Badan Pelaksana dipilih sebagai personal yang mewakili anggota biasa IKAI-ISH.
2.      Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum , Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang  dan Anggota – Anggotanya. ditambah badan otonom dan badan usaha
3.      Ketua umum dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Anggota.
4.      Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua Umum terpilih dan di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Anggota.
5.      Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Anggota
6.      Ketua Umum  berhenti karena:
a.       Masa jabatan berakhir, atau
b.      Meninggal dunia, atau
c.       Mengundurkan diri, atau
d.      Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Anggota luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk Organisasi
7.      Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan Tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut

Pasal 20
Tugas dan Wewenang Pengurus / Badan Pelaksana
1.      Pengurus / Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
2.      Pengurus / Badan pelaksana berhak mewakili  IKAI-ISH di dalam maupun diluar pengadilan.
3.      Pengurus / Badan Pelaksana berhak bertindak untuk dan atas nama IKAI-ISH, menjalankan segala tindakan Badan Pelaksanaan  dan tindakan kepemilikan dalam lingkup organisasi.
4.      Pengurus / Badan Pelaksana mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD,ART dan keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
5.      Pengurus / Badan Pelaksana berhak menetapkan berbagai satuan pendukung yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
6.      Pengurus / Badan Pelaksana wajib melaksanakan visi dan misi IKAI-ISH, serta Garis-garis Kebijakan Induk Tiga Tahunan .
7.      Pengurus / Badan Pelaksana wajib memperhatikan saran, nasihat serta umpan balik perbaikan dari Pembina dan Penasehat.
8.      Pengurus / Badan Pelaksana wajib menyampaikan posisi keuangan serta evaluasi program tahunan kepada Pembina dan Penasehat sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 21
Pembina dan Penasehat
1.      Pembina dan Penasehat bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
2.      Kedudukan Pembina dan Penasehat setingkat dengan Badan Pelaksana.
3.      Pembina dan Penasehat terdiri dari Maksimal 2 orang, yang dipilih oleh  Anggota IKAI-ISH di dalam Musyawarah Anggota.
4.      Seluruh Pembina dan Penasehat dipilih oleh  Anggota IKAI-ISHdi dalam Musyawarah Anggota
5.      Pembina dan Penasehat disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Anggota.
6.      Pembina dan Penasehat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya maksimal 2 periode secara berturut-turut.
7.      Pembina dan Penasehat berhenti karena:
a.       Masa jabatan berakhir, atau
b.      Meninggal dunia, atau
c.       Mengundurkan diri, atau
d.      Diberhentikan oleh Pleno Pembina dan Penasehat karena merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH, atau melanggar AD dan/atau ART.

Pasal 22
Tugas dan Wewenang Pembina dan Penasehat
1.      Pembina dan Penasehat wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan pengurusan organisasi oleh Pengurus / Badan Pelaksana.
2.      Pembina dan Penasehat wajib menyampaikan saran, nasihat serta evaluasi, diminta atau tidak, kepada Pengurus / Badan Pelaksana.
3.      Pembina dan Penasehat berwenang meminta laporan posisi keuangan Pengurus / Badan Pelaksana.
4.      Apabila menurut Pembina dan Penasehat, Pengurus / Badan Pelaksana telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Tiga tahunan, atau merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH, Pembina dan Penasehat dapat mengusulkan kepada anggota untuk menyelenggarakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dalam rangka meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Pengurus / Badan Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Satuan Pendukung
1.      Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Pengurus / Badan Pelaksana dapat membentuk satuan pendukung.
2.      Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab kepada Pengurus / Badan Pelaksana.

Pasal 24
Perbendaharaan
IKAI-ISH mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan kebijakan Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.

Pasal 
25
Sumber anggaran IKAI-ISH diperoleh dari:
1.      Iuran anggota
2.      Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
Kekayaan organisasi IKAI-ISH  diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 26
Pengambilan Keputusan
Cara pengambilan keputusan:
1.      Musyawarah dan mufakat
2.      Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan voting

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 
27
Bendera
Bendera IKAI-ISH   bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad

Pasal 28
Lambang
Lambang IKAI-ISH   memuat lambang Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad dengan penambahan tulisan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad (IKAI-ISH )

BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 
29
IKAI-ISH   menjalin hubungan kerjasama dengan Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besar manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang berlaku.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 
30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 
31
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 
32
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar 
IKSAHC dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 33
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Anggota ke I pada hari ……………….tanggal ……………………………………….. Hijriyah bertepatan dengan tanggal ……………………………………….. Masehi. Di Jabon Tentan Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah – Nusa Tenggara Barat.



 





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMI  PONDOK PESANTREN AL-ISHLAHUL ITTIHAD
(IKAI-ISH )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1.
Anggota

Anggota IKAI-ISH yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasiini.

Pasal 2.
Syarat Syarat Keanggotaan

Setiap 
orang yang pernah tercatat bersekolah /Mondok di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan

Pasal 
3
Status Anggota
Keanggotaan IKAI-ISH  terdiri dari:
1.      Anggota Biasa yaitu lulusan atau mereka yang pernah tercatat bersekolah /Mondok di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.
2.      Anggota Luar Biasa yaitu para guru dan staf tata usaha yang pernah mengajar atau bekerja di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan serta orang yang pernah mengenyam pendidikan di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan, tetapi tidak menamatkan pendidikan di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.
3.      Anggota Kehormatan yaitu mereka yang dianggap berjasa pada Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan serta tidak termasuk anggota biasa maupun anggota luar biasa IKAI-ISH .

Pasal 
4
Sifat Keanggotaan
1.      Keanggotaan IKAI-ISH  bersifat terbuka dan sukarela, yang berarti setiap lulusan Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan dapat menjadi anggota biasa IKAI-ISH
2.      Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat dan ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAI-ISH  setelah diajukan secara resmi oleh anggota biasa.

Pasal 
5
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Anggota:
1.      Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKAI-ISH .
2.      Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKAI-ISH   dan almamater Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.

Ayat 2
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa:
1.      Mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Memiliki hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.      Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.      Wajib membina hubungan baik dan kerjasama di antara sesama anggota.

Ayat 3
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
1.      Mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara
2.      Tidak memiliki hak untuk dicalonkan menjadi pengurus Pusat dan pengurus Angkatan
3.      Wajib mendukung usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II
O R G A N I S A S I


Pasal 
6
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
Musyawarah Anggota bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Garis-garis Kebijakan Induk Tiga tahunan    dan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi dan memilih serta menetapkan Ketua Umum Badan Pelaksana periode berikutnya.
Musyawarah Anggota Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.

Pasal 7
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota adalah seluruh Anggota biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8
Pengurus / Badan Pelaksana
  1. Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum , Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang  dan Anggota – Anggotanya. ditambah badan otonom dan badan usaha
  2. Ketua Umum dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Anggota.
  3. Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua Umum terpilih dan di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Anggota.
  4. Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Anggota
  5. Ketua Umum Pengurus / Badan Pelaksana berhenti karena:
a.       Masa jabatan berakhir, atau
b.      Meninggal dunia, atau
c.       Mengundurkan diri, atau
d.      Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Anggota luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk tiga tahunan  .
6.      Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
7.      Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
Struktur Pengurus / Badan Pelaksana terdiri dari
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Bidang - Bidang
-      Bidang Pendidikan dan Keagamaan
-      Bidang Kaderisasi dan Organisasi
-      Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
-      Bidang Humas dan Pengembangan Almamater
Koordinator Wilayah yang Bisa ditetapkan sesuai kesepakatan Pengurus/Badan Pelaksana

BAB III
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan IKAI-ISH berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya musyawarah anggota.

Pasal 10
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan tertinggi IKAI-ISH lewat mekanisme Musyawarah Anggota

Pasal 11
Rapat-Rapat
Proses pengambilan keputusan IKAI-ISH dilakukan dengan cara musyawarah / rapat yang terdiri dari:
1.      Rapat Pleno.
a.       Dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan Pelaksana IKAI-ISH.
b.      Dilaksanakan sesuai kebutuhan.
c.       Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Badan Pelaksana IKAI-ISH.
d.      Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris Umum IKAI-ISH memimpin jalannya rapat.
e.       Membahas Laporan Tahunan Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH dan evaluasinya.
f.       Memberi masukan / rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2.      Rapat Kerja.
a.       Dihadiri oleh seluruh Pengurus / Badan Pelaksana dan Pembina dan  Penasehat IKAI-ISH
b.      Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH sebagai pimpinan rapat.
c.       Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Anggota.
d.      Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e.       Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
3.      Rapat Umum.
a.       Dihadiri seluruh Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH dan undangan khusus.
b.      Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH menjadi pimpinan rapat.
c.       Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
o   Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
o   Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
o   Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
o   Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
o   Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
4.      Rapat Bidang.
a.       Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
b.      Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
c.       Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
o   Membahas perkembangan bidang.
o   Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
o   Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
o   Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
5.      Rapat Panitia.
a.       Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
b.      Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c.       Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
o   Menyusun rencana kepanitiaan.
o   Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
o   Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
o   Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
o   Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban panitia
Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam juklak juknis dan peraturan organisasi IKAI-ISH.

Pasal 12
Anggota Badan Pelaksana

Anggota Badan Pelaksana dipilih dan disahkan oleh Ketua 
Umum yang merangkap
Reshuffle Anggota Badan Pelaksana dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH berdasar kan hasil keputusan rapat Pleno dengan menerbitkan Surat Keputusan

Pasal 13
Badan Pengawas / Pembina dan Penasehat
1.      Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus / Badan Pelaksana dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Pembina dan Penasehat.
2.      Pembina dan Penasehat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Anggota.
3.      Susunan Pembina dan  Penasehat terdiri dari Maksimal dua orang.
4.      Pembina dan Penasehat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus / Badan Pelaksana.
5.      Pembina dan Penasehat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus / Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak.


BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 14
Wewenang Pengurus / Badan Pelaksana
1.      Pengurus / Badan Pelaksana berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
2.      Pengurus / Badan Pelaksana berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
3.      Pengurus / Badan Pelaksana berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun Badan Pelaksana di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemashlahatan Anggota.

Pasal 15
Tanggung Jawab Pengurus / Badan Pelaksana
1.      Pengurus / Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Anggota untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2.      Pengurus / Badan Pelaksana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Anggota.

BAB V
I D E N T I T A S
Pasal 16
Bendera
Bendera IKAI-ISH   bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad

Pasal 17
Lambang IKAI-ISH   memuat lambang Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad dengan penambahan tulisan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad (IKAI-ISH )

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 1
9
Aturan Tambahan
1.      Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran IKAI-ISH.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Anggota ke I pada hari ……………….tanggal ……………………………………….. Hijriyah bertepatan dengan tanggal ……………………………………….. Masehi. Di Jabon Tentan Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah – Nusa Tenggara Barat.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 21
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam ketetapan dan keputusan IKAI-ISH
2.      ART ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar