IKATAN KELUARGA ALUMI
PONDOK
PESANTREN AL-ISHLAHUL ITTIHAD
( IKAI-ISH )
M U Q
A D D I M A H
Bissmillahirrohmaanirohiim
Sebagai organisasi yang berhaluan Islam Ahlusunnah wal
jama’ah, IKAI-ISH
(Ikatan Keluarga
Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad) Jabon tentan, Desa Bagu, Kec. Pringgarata
Kab. Lombok tengah – Nusa Tenggara Barat meyakini
bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran sebagai Khalifah fi al-ardli,
meneruskan cita-cita nabi sebagai rahmat bagi seluruh alam. IKAI-ISH sebagai organisasi kader berazaskan Pancasila mempunyai
komitmen kemasyarakatan dan kebangsaan secara utuh dan profesional yang
diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan yang adil dan demokratis. Integrasi faham keagamaan dan kebangsaan tersebut,
mengharuskan IKATAN KELUARGA ALUMNI PONDOK PESANTREN AL-ISHLAHUL
ITTIHAD (IKAI-ISH) berdialektika aktif dengan kehidupan Agama,
masyarakat, bangsa, dan negara. Perwujudan nyata dari
hasil dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan
mendasar pada masyarakat dan kemanusiaan yang meliputi; pemberdayaan
pendidikan, ekonomi, dan wawasan kebangsaan melalui pengkaderan. IKAI-ISH
(Ikatan Keluarga
Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad) sebagai organisasi yang berada di bawah naungan Pondok
Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon tentan, Desa Bagu, Kec.
Pringgarata Kab. Lombok tengah – Nusa Tenggara Barat, mempunyai misi utama dalam penguatan sumber daya
santri, baik secara konseptual maupun aktualisasi keilmuan di lapangan dengan
dukungan keterampilan, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman yang diberikan
kepada mereka.
Sebagai pengejawantahan dari cita-cita pondok pesantren,
IKAI-ISH selalu berusaha mempertimbangkan dan mengaktualisasikan
nilai-nilai Pondok Pesantren sebagai
ciri khas kaum santri dari masa kemasa. Hal ini dimaksudkan agar kader
organisasi tidak bersifat paradoks dengan lingkungan sekitarnya, dan sebagai
upaya mensosialisasikan niali-nilai Islam.
Dalam perjalanannya, IKAI-ISH sudah menjadi organisasi harapan santri dan masyarakat dalam memberdayakan dan mengembangkan diri mereka. pada kenyataannya, organisasi ini belum bisa memberikan kontribusi maksimal dan lebih profesional sesuai yang diharapkan. Hal ini dikarenakan pertama, manajemen organisasi yang masih lemah, kedua ; minimnya wawasan intelektual maupun keorganisasian para penggerak gerbong organisasi.
Dalam perjalanannya, IKAI-ISH sudah menjadi organisasi harapan santri dan masyarakat dalam memberdayakan dan mengembangkan diri mereka. pada kenyataannya, organisasi ini belum bisa memberikan kontribusi maksimal dan lebih profesional sesuai yang diharapkan. Hal ini dikarenakan pertama, manajemen organisasi yang masih lemah, kedua ; minimnya wawasan intelektual maupun keorganisasian para penggerak gerbong organisasi.
Oleh karena itu, sangat perlu organisasi ini ditata dan
diarahkan sesuai aturan yang disepakati bersama melalui penetapan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dengan aturan tersebut dimaksudkan
organisasi ini pada perjalanannya nanti bisa mencapai tujuan agar sesuai dengan
visi dan misi organisasi.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan atau di singkat IKAI-ISH.
Pasal 2
Waktu
Ikatan
Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul
Ittihad atau
di singkat IKAI-ISH didirikan di Jabon Tentan pada tanggal 17 Juli 2016 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi Alumni Santri
Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan yang bernama IKAI-ISH merupakan wadah resmi Keluarga
Alumni Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan yang disahkan melalui musyawarah anggota
.
BAB II
AQIDAH, ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Aqidah
Ikatan
Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah Organisasi
yang beraqidah Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Pasal 5
Asas
Ikatan
Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah Organisasi
yang berasaskan Pancasila.
Pasal 6
Sifat
Ikatan
Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad IKAI-ISH adalah organisasi
yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada
almamater. IKAI-ISH tidak berafiliasi pada organisasi
kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan IKAI-ISH
adalah:
-
Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama
alumni maupun antara alumni dengan seluruh komponen almamater Ponpes
Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan lainnya
-
Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran
informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung
kearah keberhasilan.
-
Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan
pengembangan kualitas pendidikan di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.
Pasal 8
Usaha
-
Menumbuhkan kembangkan budaya silturrahmi
antar sesama alumni Ponpes
Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan khususnya dan umat islam
pada umumnya
-
Melaksanakan 'amar
ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar dan
diridhoi olehNya.
-
Menyelenggarakan
aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan
pendidikan.
BAB III
VISI
DAN MISI
Pasal 9
Visi
1. Komunitas alumni yang saling bersinergi dengan almamater dalam
upaya mewujudkan visi dan misi Pondok Pesantren Al Ishlahul Ittihad
2.
Membentuk pribadi
muslim yang berkualitas dalam keimanan, ketaqwaan, keilmuan, berakhlak,
dan kemandirian.
Pasal 10
Misi
1.
Membangun wadah
pertukaran informasi antar alumni dan almamater.
2.
Mengakomodir kegiatan
alumni yang berhubungan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahul Ittihad
3.
Berperan aktif secara
selektif dalam kegiatan Pondok Pesantren dan sosial.
4.
Mempererat hubungan
persaudaraan antar alumni dan almamater.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 11
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan
umat Islam pada umumnya dan anggota IKAI-ISH pada khususnya.
Pasal 12
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai salah
satu pemersatu ikatan tali silaturrahmi alumni sekaligus sebagai
simbol perjuangan Islam dan
umatnya.
Pasal 13
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menjaga keutuhan dan tali silaturrahmi alumni
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 14
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Keanggotaan
Anggota Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Ishlahul
Ittihad IKAI-ISH adalah setiap orang yang pernah menjadi santri dan atau
menjadi siswa di Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.
Pasal 15
Keanggotaan
IKAI-ISH, terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal 16
Kelengkapan
Organisasi / Struktur Organisasi
IKAI-ISH memiliki
kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1. Musyawarah Anggota, merupakan wadah musyawarah anggota, pemegang amanat
tertinggi organisasi.
2. Pengurus
/ Badan Pelaksana, adalah
kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi kepengurusan
3. Pembina, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan
monitoring dan evaluasi kepada Badan Pelaksana.
4. Penasehat, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan
monitoring dan evaluasi kepada Pembina.
5. Pengasuh, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan
monitoring dan evaluasi kepada Penasehat.
6. Satuan pendukung, yang dibentuk oleh Pengurus
/ Pengurus Badan Pelaksana
sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.
Pasal 17
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih
Ketua Umum Pembina dan Penasehat serta memutuskan Garis-garis Kebijakan Induk Tiga Tahunan .
2. Musyawarah Anggota diadakan sekali dalam Tiga tahun.
Pasal 18
Hak dan Wewenang Musyawarah Anggota
Hak dan Wewenang Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota berhak dan berwenang:
1. Meminta pertanggungjawaban Pengurus
/ Badan Pelaksana Pembina
dan Penasehat.
2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
3. Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk
pertama kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan Pembina
dan Penasehat terpilih.
4. Menetapkan Garis-garis Kebijakan Tiga Tahunan .
5. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
6. Memilih dan Menetapkan anggota-anggota Pembina
dan Penasehat.
7. Memberhentikan Ketua Umum antar waktu serta menetapkan Ketua Umum yang baru, melalui Musyawarah Anggota
luar Biasa. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Pengurus / Badan Pelaksana
Pengurus / Badan Pelaksana
1. Pengurus
/ Badan Pelaksana dipilih
sebagai personal yang mewakili anggota biasa IKAI-ISH.
2. Susunan Pengurus / Badan Pelaksana terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum , Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Anggota – Anggotanya. ditambah badan otonom dan badan usaha
3. Ketua umum dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Anggota.
4. Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua Umum terpilih dan di sebut Pengurus / Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah
Anggota.
5. Pengurus / Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah
Anggota
6. Ketua Umum berhenti karena:
a.
Masa
jabatan berakhir, atau
b.
Meninggal
dunia, atau
c.
Mengundurkan
diri, atau
d.
Diberhentikan
dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Anggota luar Biasa karena
merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan
Induk Organisasi
7. Pengurus / Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan Tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa
jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Pengurus / Badan Pelaksana
Tugas dan Wewenang Pengurus / Badan Pelaksana
1. Pengurus
/ Badan Pelaksana
bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
2. Pengurus
/ Badan pelaksana berhak
mewakili IKAI-ISH di dalam maupun diluar pengadilan.
3. Pengurus
/ Badan Pelaksana berhak
bertindak untuk dan atas nama IKAI-ISH, menjalankan segala tindakan Badan
Pelaksanaan dan tindakan kepemilikan dalam lingkup organisasi.
4. Pengurus
/ Badan Pelaksana
mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD,ART dan keputusan-keputusan
Musyawarah Anggota.
5. Pengurus
/ Badan Pelaksana berhak
menetapkan berbagai satuan pendukung yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan
misi organisasi.
6. Pengurus
/ Badan Pelaksana wajib
melaksanakan visi dan misi IKAI-ISH, serta Garis-garis Kebijakan Induk Tiga
Tahunan .
7. Pengurus
/ Badan Pelaksana wajib
memperhatikan saran, nasihat serta umpan balik perbaikan dari Pembina
dan Penasehat.
8. Pengurus
/ Badan Pelaksana wajib
menyampaikan posisi keuangan serta evaluasi program tahunan kepada Pembina
dan Penasehat sedikitnya sekali dalam
setahun
Pasal 21
Pembina dan Penasehat
Pembina dan Penasehat
1. Pembina
dan Penasehat bertanggung jawab kepada
Musyawarah Anggota.
2. Kedudukan Pembina dan Penasehat setingkat dengan Badan Pelaksana.
3. Pembina
dan Penasehat terdiri dari Maksimal
2 orang, yang dipilih
oleh Anggota IKAI-ISH di dalam Musyawarah Anggota.
4. Seluruh Pembina dan Penasehat dipilih oleh Anggota IKAI-ISHdi
dalam Musyawarah Anggota
5. Pembina
dan Penasehat disahkan dan dilantik
oleh Musyawarah Anggota.
6. Pembina
dan Penasehat diangkat untuk masa
jabatan tiga tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya maksimal 2 periode secara
berturut-turut.
7. Pembina
dan Penasehat berhenti karena:
a.
Masa
jabatan berakhir, atau
b.
Meninggal
dunia, atau
c.
Mengundurkan
diri, atau
d.
Diberhentikan
oleh Pleno Pembina dan
Penasehat karena merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH, atau melanggar AD
dan/atau ART.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang Pembina dan Penasehat
Tugas dan Wewenang Pembina dan Penasehat
1. Pembina dan Penasehat wajib melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap tindakan pengurusan organisasi oleh Pengurus
/ Badan Pelaksana.
2. Pembina dan Penasehat wajib menyampaikan saran, nasihat serta
evaluasi, diminta atau tidak, kepada Pengurus / Badan Pelaksana.
3. Pembina
dan Penasehat berwenang meminta laporan
posisi keuangan Pengurus / Badan Pelaksana.
4. Apabila menurut Pembina dan Penasehat, Pengurus / Badan Pelaksana telah melakukan pelanggaran berat
terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Tiga tahunan, atau merugikan
harta serta nama baik IKAI-ISH, Pembina dan Penasehat dapat mengusulkan kepada anggota untuk
menyelenggarakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dalam rangka meminta
pertanggungjawaban Ketua Umum Pengurus / Badan Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Satuan Pendukung
Satuan Pendukung
1. Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Pengurus
/ Badan Pelaksana dapat
membentuk satuan pendukung.
2. Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab
kepada Pengurus / Badan
Pelaksana.
Pasal 24
Perbendaharaan
IKAI-ISH
mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan
memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan
kebijakan Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan.
Pasal 25
Sumber
anggaran IKAI-ISH diperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Usaha dan sumbangan lain yang sah dan
halal serta tidak mengikat
Kekayaan
organisasi IKAI-ISH diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal
dan tidak mengikat.
Pasal 26
Pengambilan
Keputusan
Cara
pengambilan keputusan:
1. Musyawarah dan mufakat
2. Bilamana musyawarah tidak mencapai
mufakat maka keputusan diambil dengan voting
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 27
Bendera
Bendera
IKAI-ISH bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren
Al-Ishlahul Ittihad
Pasal 28
Lambang
Lambang
IKAI-ISH memuat lambang Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad dengan penambahan tulisan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren
Al-Ishlahul Ittihad (IKAI-ISH )
BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 29
IKAI-ISH menjalin
hubungan kerjasama dengan Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan dan
pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa
sebesar-besar manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan
aturan-aturan yang berlaku.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan
Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 31
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Anggota.
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 32
Pasal 32
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar IKSAHC dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 33
Pengesahan
Anggaran Dasar ini
disahkan dalam Musyawarah Anggota ke I pada hari ……………….tanggal ……………………………………….. Hijriyah bertepatan dengan tanggal ………………………………………..
Masehi. Di
Jabon Tentan Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah – Nusa
Tenggara Barat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMI PONDOK
PESANTREN AL-ISHLAHUL ITTIHAD
(IKAI-ISH )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1.
Anggota
Anggota IKAI-ISH yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasiini.
Pasal 2.
Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap orang yang pernah tercatat bersekolah /Mondok di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan
Pasal 3
Status Anggota
Keanggotaan
IKAI-ISH terdiri dari:
1. Anggota Biasa yaitu lulusan atau mereka
yang pernah tercatat bersekolah /Mondok di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon
Tentan.
2. Anggota Luar Biasa yaitu para guru dan
staf tata usaha yang pernah mengajar atau bekerja di Ponpes Al-Ishlahul Ittihad
Jabon Tentan serta orang yang pernah mengenyam pendidikan di Ponpes Al-Ishlahul
Ittihad Jabon Tentan, tetapi tidak menamatkan pendidikan di Ponpes Al-Ishlahul
Ittihad Jabon Tentan.
3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang
dianggap berjasa pada Ponpes Al-Ishlahul Ittihad Jabon Tentan serta tidak
termasuk anggota biasa maupun anggota luar biasa IKAI-ISH .
Pasal 4
Sifat Keanggotaan
1. Keanggotaan IKAI-ISH bersifat
terbuka dan sukarela, yang berarti setiap lulusan Ponpes Al-Ishlahul Ittihad
Jabon Tentan dapat menjadi anggota biasa IKAI-ISH
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota
Kehormatan diangkat dan ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAI-ISH setelah
diajukan secara resmi oleh anggota biasa.
Pasal 5
Ayat 1
Hak dan
Kewajiban Anggota:
1. Setiap anggota wajib menaati dan
menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang
ditetapkan oleh pengurus IKAI-ISH .
2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung
tinggi nama baik IKAI-ISH dan almamater Ponpes Al-Ishlahul
Ittihad Jabon Tentan.
Ayat 2
Hak dan
Kewajiban Anggota Biasa:
1. Mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Memiliki hak untuk mencalonkan diri, memilih dan
dipilih menjadi pengurus.
3. Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan
organisasi.
4. Wajib membina hubungan baik dan kerjasama di antara
sesama anggota.
Ayat 3
Hak dan
Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
1. Mempunyai hak bicara, tidak mempunyai
hak suara
2. Tidak memiliki hak untuk dicalonkan
menjadi pengurus Pusat dan pengurus Angkatan
3. Wajib mendukung usaha-usaha untuk
mencapai tujuan organisasi.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6
O R G A N I S A S I
Pasal 6
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota
berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga
tahun sekali.
Musyawarah Anggota
bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Garis-garis
Kebijakan Induk Tiga tahunan dan Program Kerja, Bagan dan
Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi dan memilih serta
menetapkan Ketua Umum Badan Pelaksana periode berikutnya.
Musyawarah Anggota Luar
Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari
jumlah anggota.
Pasal 7
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah
Anggota adalah seluruh Anggota biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan
khusus.
Pasal 8
Pengurus
/ Badan Pelaksana
- Susunan Pengurus / Badan Pelaksana terdiri dari
Ketua Umum,
Sekretaris Umum ,
Bendahara Umum,
Ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Anggota –
Anggotanya. ditambah badan otonom dan badan usaha
- Ketua Umum dipilih oleh anggota di dalam
Musyawarah Anggota.
- Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh
Ketua Umum terpilih
dan di sebut Pengurus / Badan Pelaksana disahkan dan
dilantik oleh Musyawarah Anggota.
- Pengurus / Badan Pelaksana disahkan dan
dilantik oleh Musyawarah Anggota
- Ketua Umum Pengurus / Badan Pelaksana
berhenti karena:
a.
Masa
jabatan berakhir, atau
b.
Meninggal
dunia, atau
c.
Mengundurkan
diri, atau
d.
Diberhentikan
dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Anggota luar Biasa karena
merugikan harta serta nama baik IKAI-ISH atau melanggar AD, ART atau
Garis-garis Kebijakan Induk tiga tahunan .
6. Pengurus / Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga
tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
7. Badan
Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah
memenuhi persyaratan.
Struktur Pengurus / Badan Pelaksana terdiri
dari
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Bidang
- Bidang
-
Bidang
Pendidikan dan Keagamaan
-
Bidang
Kaderisasi dan Organisasi
-
Bidang
Ekonomi, Sosial dan Budaya
-
Bidang
Humas dan Pengembangan Almamater
Koordinator Wilayah yang Bisa ditetapkan
sesuai kesepakatan Pengurus/Badan Pelaksana
BAB III
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan IKAI-ISH berada di tangan anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya musyawarah anggota.
Pasal 10
Permusyawaratan
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan tertinggi IKAI-ISH
lewat mekanisme Musyawarah Anggota
Pasal 11
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
Proses pengambilan
keputusan IKAI-ISH dilakukan dengan cara musyawarah / rapat yang terdiri dari:
1.
Rapat
Pleno.
a. Dihadiri oleh seluruh Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH.
b. Dilaksanakan sesuai kebutuhan.
c. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH.
d. Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris Umum IKAI-ISH memimpin jalannya rapat.
e. Membahas Laporan Tahunan Pengurus /
Badan Pelaksana IKAI-ISH dan
evaluasinya.
f. Memberi masukan / rekomendasi yang tidak
mengikat kepada Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH dalam menjabarkan Program Kerja
untuk tahun berikutnya.
2.
Rapat
Kerja.
a.
Dihadiri
oleh seluruh Pengurus / Badan Pelaksana dan Pembina dan Penasehat IKAI-ISH
b.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH sebagai pimpinan rapat.
c.
Dilakukan
satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Anggota.
d.
Merencanakan
agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e.
Menyusun
anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
3.
Rapat
Umum.
a.
Dihadiri
seluruh Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH dan undangan khusus.
b.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH menjadi pimpinan rapat.
c.
Dilakukan
minimum tiga bulan sekali untuk:
o
Membahas
Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
o
Melakukan
koordinasi kegiatan antar bidang.
o
Mengambil
keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
o
Melakukan
evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
o
Melakukan
perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
4.
Rapat
Bidang.
a. Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan
undangan khusus.
b. Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan
rapat.
c. Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
o Membahas perkembangan bidang.
o Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
o Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan
bidang kerja.
o Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
5.
Rapat
Panitia.
a. Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC)
maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
b. Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan
rapat.
c. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
o Menyusun rencana kepanitiaan.
o Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
o Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
o Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
o Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban panitia
Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan
kuorum diatur dalam juklak juknis dan peraturan organisasi IKAI-ISH.
Pasal 12
Anggota Badan Pelaksana
Anggota Badan Pelaksana dipilih dan disahkan oleh Ketua Umum yang merangkap
Reshuffle Anggota Badan
Pelaksana dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus / Badan Pelaksana IKAI-ISH berdasar kan hasil keputusan rapat Pleno dengan
menerbitkan Surat Keputusan
Pasal 13
Badan Pengawas / Pembina
dan Penasehat
1. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus
/ Badan Pelaksana dalam
mengemban amanah organisasi dibentuk Pembina dan Penasehat.
2. Pembina
dan Penasehat dipilih dan dilantik dalam
Musyawarah Anggota.
3. Susunan Pembina dan Penasehat terdiri
dari Maksimal
dua orang.
4. Pembina
dan Penasehat berwenang untuk menanyakan
dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus / Badan Pelaksana.
5. Pembina
dan Penasehat berhak memberi nasehat,
saran dan usul kepada Pengurus / Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Wewenang Pengurus
/ Badan Pelaksana
1.
Pengurus / Badan Pelaksana berhak memimpin dan mewakili kepentingan
organisasi sesuai dengan fungsinya.
2.
Pengurus / Badan Pelaksana berhak menggunakan fasilitas dan potensi
organisasi dengan cara yang benar.
3.
Pengurus / Badan Pelaksana berhak mendirikan, memilih dan melantik
baik lembaga maupun Badan Pelaksana di bawah koordinasinya dengan
mempertimbangkan suara dan kemashlahatan Anggota.
Pasal 15
Tanggung Jawab Pengurus
/ Badan Pelaksana
1. Pengurus
/ Badan Pelaksana
bertanggungjawab kepada Anggota untuk melaksanakan Program Kerja yang telah
ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Pengurus
/ Badan Pelaksana
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Anggota.
BAB V
I D E N T I T A S
Pasal
16
Bendera
Bendera
IKAI-ISH bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren
Al-Ishlahul Ittihad
Pasal 17
Lambang
IKAI-ISH memuat lambang Pondok Pesantren Al-Ishlahul Ittihad dengan penambahan tulisan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren
Al-Ishlahul Ittihad (IKAI-ISH )
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari
Anggaran IKAI-ISH.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Pengesahan
Anggaran
Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Anggota ke I pada hari ……………….tanggal ……………………………………….. Hijriyah bertepatan dengan tanggal ………………………………………..
Masehi. Di
Jabon Tentan Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah – Nusa
Tenggara Barat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan
diatur dalam ketetapan dan keputusan IKAI-ISH
2. ART ini berlaku sejak tanggal dan waktu
ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar